Medan, IDN Times - Randi Tambunan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Febi Nur Amelia (29), Warga Komplek Menteng Indah Block IV C Nomor 05 selama 2 tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung (42) karena menagih utang lewat media sosial Instagram (IG).
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Febi Nur Amelia selama 2 tahun," ucap JPU di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020) sore.