Medan, IDN Times – Bos judi online Jonni alias Apin BK akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/6/2023) setelah dua kali mengalami penundaan. Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dahlan berlangsung di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix membacakan tuntutan terhadap kasus judi online yang mendera Apin BK.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Felix di dalam persidangan.
"Dua, menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Felix membacakan tuntutan di PN Medan, Kamis (15/6/2023).
Bagi publik tuntutan hukuman kepada Apin BK terlalu ringan. Tuntutan itu sama dengan ancaman hukuman bagi pelaku maling ayam.