Batam, IDN Times - Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang mengajukan permohonan penangguhan penahanan 30 masyarakat yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pasca-aksi solidaritas yang berlangsung di Kantor BP Batam, 11 September 2023 lalu.
Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Kemanusian Untuk Rempang mengatakan, upaya yang dilakukan Tim Advokasi ini sebagai upaya kemanusiaan bagi para tersangka yang ditahan.
Ia menjelaskan, dikedepankannya upaya kemanusiaan kepada 30 masyarakat ini karena 30 tersangka ini turut bergerak dan menunjukan solidaritas untuk masyarakat Pulau Rempang.
"Di sini kami dari tim advokasi juga mengajukan upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka yang memang beberapa dari mereka sebagai tulang punggung keluarga dan bahkan ada yang masih sekolah, yang kehadiran mereka sangat diharapkan keluarga," kata Mangara Sijabat di Mapolresta Barelang, Selasa (3/10/2023).