Medan, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, dengan hukuman yang berbeda-beda. Mereka dinilai terbukti menerima suap uang 'ketuk palu' dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Adapun yang dituntut lima tahun penjara yakni Samsul Hilal dan Ramli. Kemudian, Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budiningsih dan Sudirman Halawa, dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.
Selain itu, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan, Japorman Saragih, Rahmat Pardamean, Nurhasanah, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, juga masing-masing dituntut empat tahun penjara.
"Para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata JPU KPK, Hendra Eka Syahputra dihadapan majelis hakim diketuai, Immanuel Tarigan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/3/2021).