Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Myanmar Didenda Rp500 Juta

Foto hanya ilustrasi. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Medan, IDN Times- Aung Kyaw Soe (37), nakhoda warga negara Myanmar dihukum membayar denda Rp500 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana menangkap ikan di perairan Indonesia.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir saat bersidang di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/9/2022).
1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana
ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan di perairan Indonesia.
Dari perbuatannya itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 71 A UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
2. Terdakwa menerima putusan majelis hakim
Editorial Team
EditorMasdalena Napitupulu
EditorDoni Hermawan
Follow Us