Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto hanya ilustrasi. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Medan, IDN Times- Aung Kyaw Soe (37), nakhoda warga negara Myanmar dihukum membayar denda Rp500 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana menangkap ikan di perairan Indonesia. 

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir saat bersidang di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/9/2022).

1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan di perairan Indonesia.

Dari perbuatannya itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 71 A UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

2. Terdakwa menerima putusan majelis hakim

Editorial Team

Tonton lebih seru di