Medan, IDN Times- Aung Kyaw Soe (37), nakhoda warga negara Myanmar dihukum membayar denda Rp500 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana menangkap ikan di perairan Indonesia.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir saat bersidang di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/9/2022).