Keluarga korban kebakaran lapas berjalan menuju bus untuk diberangkatkan ke RS Polri Kramat Jati di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Seluruh lapas dan rutan di Aceh harus meningkatkan kewaspadaan guna mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi. Aturan itu dipertegas melalui surat edaran yang dikeluarkan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Aceh.
Berikut kutipan inti dari surat edaran tersebut:
Bersama dengan ini kami meminta kepada seluruh jajaran UPT PAS Aceh untuk selalu waspada terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan di tempat kita bekerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan pengecekan secara rutin dan berkala instalasi listrik di UPT masing-masing dan jika perlu meminta bantuan pihak PLN.
2. Setelah menggunakan perangkat kerja seperti AC/kipas angin, komputer, lampu, dan sebagainya untuk segera mematikan aliran listriknya.
3. Melakukan kontrol/razia secara rutin/berencana sebagai bentuk tindakan preventif.
4. Dilakukan pemeriksaan secara seksama terhadap barang titipan WBP.
5. Dilakukan penyampaian informasi ini/sosialisasi kepada seluruh petugas dan WBP.