Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Suaka Margasatwa di Langkat Jadi Lahan Korupsi, Akuang Dituntut 15 Tahun Penjara

Kondisi kawasan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (Suhaery Faiz for IDN Times)
Kondisi kawasan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (Suhaery Faiz for IDN Times)
Intinya sih...
  • Akuang dituntut 15 tahun penjara dan pengembalian ratusan miliar
  • Akuang didakwa merugikan negara hingga Rp856,8 miliar
  • Merusak kawasan lindung, tak mendukung agenda antikorupsi

Medan, IDN Times - Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (KG-LTL) di Kabupaten Langkat membuat Alexander Halim alias Akuang menjadi pesakitan. Dia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengalihfungsian lahan kawasan konservasi itu.

Akuang didakwa menguasai lahan seluas 105,982 Ha di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Dalam kasus ini, tidak hanya Akuang yang terlibat. Kepala Desa Tapak Kuda 2010-2016 Imran juga duduk di kursi pesakitan.

1.  Tuntutan berat: 15 tahun penjara dan pengembalian ratusan miliar

Ilustrasi persidangan (IDN Times)
Ilustrasi persidangan (IDN Times)

Dalam kasus ini, Akuang didakwa merugikan negara hingga Rp856,8 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Akuang terbukti merugikan negara secara nyata. Ia dianggap menikmati hasil dari penguasaan lahan yang termasuk dalam wilayah hutan lindung. Tak hanya itu, negara pun menderita kerugian ekonomi dalam jumlah besar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar JPU Bambang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/6/2025).

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Akuang untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856,8 miliar. Bila tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita. Jika masih tidak cukup, ia terancam tambahan penjara selama 7,5 tahun.

2.  Merusak kawasan lindung, tak mendukung agenda antikorupsi

Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa)

Jaksa menyampaikan bahwa salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang sama sekali tidak mencerminkan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, penguasaan lahan yang ia lakukan berada di kawasan Suaka Margasatwa, wilayah yang seharusnya dijaga untuk keberlangsungan ekosistem.

“Terdakwa menguasai lahan milik negara di kawasan hutan lindung tepatnya Suaka Margasatwa, terdakwa tidak ada sedikit pun mengembalikan kerugian negara, serta terdakwa sudah menikmati hasil dari penguasaan lahan di kawasan hutan lindung suaka margasatwa,” kata jaksa.

Satu-satunya hal meringankan dalam tuntutan tersebut hanyalah kondisi kesehatan Akuang yang disebut terganggu.

3. Kepala desa juga dituntut, tapi tidak harus ganti rugi

Kondisi mangrove di kawasan Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Kondisi mangrove di kawasan Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain Akuang, nama Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, juga ikut terseret dalam kasus ini. Ia dituntut hukuman yang sama yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun tidak dibebankan uang pengganti. Alasannya, Imran tidak ikut menikmati hasil korupsi yang terjadi.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan pasal-pasal tambahan dari KUHP yang menguatkan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Yang mengejutkan, meski tuntutan berat sudah dijatuhkan, baik Akuang maupun Imran diketahui tidak ditahan oleh JPU selama proses persidangan berlangsung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us