Medan, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh, membenarkan bahwa sistem parkir tepi jalan dengan stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan. Akan tetapi, penghapusan sistem parkir berlangganan itu belum dilakukan sepenuhnya. Mengingat, masih ada sejumlah stiker parkir berlangganan yang belum habis masa berlakunya.
"Benar, sistem stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa parkir berlangganan itu tidak berlaku lagi bila masa berlaku stiker kendaraannya sudah habis, sebab masa berlaku stiker barcode parkir itu selama satu tahun," ucap Erwin Saleh, pada Selasa (26/8/2025).