Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SMA Negeri 8 Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara ikut bereaksi atas kasus tinggal kelas yang terjadi di SMA Negeri 8 Kota Medan. Pihak Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak.

Ombudsman beraksi setelah kasus siswi kelas XI yang tinggal kelas usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut ke Polda Sumatera Utara.

1. Ombudsman akan panggil Kepsek SMAN 8

Rosmaida Purba, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan memperlihatkan data ketidakhadiran MS (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala SMA N 8 untuk dimintai keterangan. Mereka juga akan memanggil siswi berinisial M.

"Kami akan panggil siswi yang tinggal kelas itu pada Selasa besok untuk dimintai keterangan dan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 juga akan kami panggil pada Rabu (26/6/2024) mendatang untuk dimintai keterangan," ujar James, Senin (24/6/2024).

 

2. Ombudsman akan melakukan pendalaman kasus

Editorial Team

Tonton lebih seru di