Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Siswi Tinggal Kelas, Ombudsman bakal Panggil Kepala SMA Negeri 8 Medan

SMA Negeri 8 Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara ikut bereaksi atas kasus tinggal kelas yang terjadi di SMA Negeri 8 Kota Medan. Pihak Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak.

Ombudsman beraksi setelah kasus siswi kelas XI yang tinggal kelas usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut ke Polda Sumatera Utara.

1. Ombudsman akan panggil Kepsek SMAN 8

Rosmaida Purba, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan memperlihatkan data ketidakhadiran MS (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala SMA N 8 untuk dimintai keterangan. Mereka juga akan memanggil siswi berinisial M.

"Kami akan panggil siswi yang tinggal kelas itu pada Selasa besok untuk dimintai keterangan dan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 juga akan kami panggil pada Rabu (26/6/2024) mendatang untuk dimintai keterangan," ujar James, Senin (24/6/2024).

 

2. Ombudsman akan melakukan pendalaman kasus

SMA Negeri 8 Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

James menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan M ke kelas XI. Menyusul alasan soal ketidakhadiran siswi tersebut selama ini sejumlah 34 kali tanpa keterangan.

"Kami pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut," jelas James.

Kata James, memperhatikan pemberitaan sedang berkembang saat ini bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan MSF dikarenakan presensi kehadiran.

"Sehingga pendalaman di kami, apakah dikarenakan satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik atau tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya?. Di samping itu, kami perlu juga mendengar dari siswi M juga, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI dikarenakan apa?," ujar James.

"Jangan-jangan memang MSF sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit. Atau dikarenakan menjaga orangtua yang sakit dan sebagainya. Oleh karena itu kami perlu mendengarkan keterangan MSF, agar semua informasi berimbang," sambung James.

3. Ombudman akan melihat dari sisi prosedural

SMA Negeri 8 Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

James juga menyampaikan bahwa disamping pengumpulan informasi, mereka perlu melihat bagaimana proses pengambilan keputusan sekolah terkait naik kelasnya atau tidaknya seorang peserta didik, baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan.

"Pastinya kami akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut," ungkap James.

Terkait dugaan pungli yang dilaporkan ke polisi, Ombudsman menyesalkannya jika itu yang menjadi penyebab kebijakan tidak menaikkan kelas M.

"Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar kepala sekolah, itu urusan antara penegak hukum. Kepala sekolah dengan orangtua M. Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan pendidikan baik dari proses dan hasil. Namun, ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us