Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sepanjang 2024, Kejari Batam Tuntut 7 Terdakwa dengan Hukuman Mati

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi (tengah) (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Sepanjang tahun 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut 7 terdakwa kasus narkotika dengan hukuman mati.

"Kejaksaan Negeri Batam telah mengeluarkan 7 tuntutan hukuman mati kepada 7 terdakwa kasus narkotika," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, Jumat (20/12/2024).

1. Belum ada perkara yang inkracht

Ilustrasi narkotika (IDN Times)

Dari 7 terdakwa yang mendapati tuntutan hukuman pidana mati, sampai saat ini ke-6 perkara masih berproses di dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Sementara terdapat satu kasus atas nama terdakwa Fahrizal di vonis pidana penjara seumur hidup, tapi JPU menyatakan banding dan sampai saat ini masih berperoses hukum," tegas Iqram.

2. Sepanjang 2024, Kejari Batam tangani 95 kasus narkotika

Ilustrasi narkotika jenis sabu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Iqram, hingga Desember 2024 ini, pihaknya telah menangani 95 perkara pidana narkotika. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023 lalu dengan total kasus yang ditangani mencapai 76 perkara.

"Ada peningkatan dari tahun sebelumnya, hingga saat ini selisihnya mencapai 19 perkara dan masih bisa bertambah," tutupnya.

3. Korban penyalahgunaan narkotika dapat direhab

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi turut menyampaikan maklumat Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang memberikan keringanan kepada korban penyalahgunaan narkotika.

Dedi menjelaskan, pemberian keringanan dengan memberikan rehab akan diberikan kepada masyarakat yang tertangkap sebagai korban penyalahgunaan natkotika, bukan bandar, pengedar atau kurir.

"Yang memenuhi persyaratan dan bisa di rehab itu adalah korban penyalahgunaan narkotika, dalam artian bukan sebagai pengedar, atau yang terlibat, kalau pengedar akan tetap di proses," ungkapnya.

Pertimbangan tersebut mengingat selama ini, pihaknya mendapati banyaknya tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti pemakaian harian.

"Banyak yang ditangkap itu merupakan korban penyalahgunaan dengan barang bukti hanya konsumsi satu hari, jadi kalau ada korban penyalahguna, maka akan kita laksanakan upaya-upaya rehab," tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us