Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri Medan Tangani 26 Ribu Perkara

Medan, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1A Khusus, mencatat telah menerima sebanyak 26.474 perkara. Jumlah tersebut dari perkara yang masuk kasus pidana umum, khusus dan perdata sebanyak 8.935 perkara ditambah 17.539 perkara lalu Lintas.
"Dari total perkara yang masuk, perkara Pidana Umum (Pidum) terdapat 4.275 perkara, pidana khusus (Pidsus) 111 perkara, perdata khusus 728 perkara dan perdata umum 3.821 perkara," kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Senin (3/1/2022).
1. Dari keseluruhan perkara yang diterima PN Medan, sebagian besar telah diputus
Immanuel mengatakan, perkara tersebut dari kasus tindak pidana narkotika, pidana Biasa, pidana Singkat, praperadilan, pidana cepat, permohonan banding, permohonan kasasi dan peninjauan kembali.
"Dari keseluruhan perkara yang diterima PN Medan, sebagian besar telah diputus, beberapa sidang dilakukan secara teleconference karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, PN Medan tetap berkomitmen menjalankan persidangan secara profesional sesuai KUHAP,” sebut Immanuel Tarigan.