Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Sekitar pukul 01.00 WIB MN membawa SR ke perkebunan sawit di kawasan Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Di sana pelaku MN langsung merudapaksa SR. “Kemudian pelaku MN langsung mencabuli korban SR sebanyak dua kali,” ujar Firdaus.
Setelah selesai, korban SR dibawa ke Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Korban diturunkan di sana sekitar pukul 04.15 WIB.
Perampokan sepeda motor itu dilaporkan. Korban mengalami kerugian kehilangan ponsel dan sepeda motornya. Polisi yang telah melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (9/6/2021) . Pelaku MN diciduk di rumahnya yang berada di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
“Atas perbuatannya dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun,”kata Firdaus.
Sementara itu terkait soal tindakan rudapaksa itu, polisi belum mendapat laporan dari korban SR. Bila sudah membuat laporan Satreskrim Polresta Deliserdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Musababnya lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan.