Penasihat Hukum terdakwa Mangapul Silalahi, angkat bicara usai persidangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Terpisah Penasihat Hukum terdakwa Mangapul Silalahi, di luar persidangan menjelaskan, nantinya mereka akan menghadirkan ahli forensik untuk memastikan keterangan saksi pelapor. Terkait adanya ditemukan bekas benturan pada tengkorak kepala samping kiri belakang, akibat benturan benda keras, yang diketahui setelah dilakukan ekshumasi terhadap mayat korban.
Karena berdasarkan keterangan saksi sebelumnya proses masuknya korban ke tempat pembinaan tersebut, awalanya karena kedapatan melakukan pencurian di daerah Sawit Sebrang walau laporan telah dicabut.
Dan berdasrkan fakta yang kita temui korban juga saat itu pernah mengalami pemukulan dibagian kepala dengan menggunakan broti atau sejenisnya oleh anak yang membuat laporan terhadap kasus pencurian tersebut. Dan hal ini berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa selang dan hasil visum (ekshumasi) terhadap korban.
"Nah jika korban saat masuk ke rumah binaan (panti rehab narkoba) dugaan mendapatkan perlakuan kekerasan, apakah setelah itu dapat beraktivitas normal atau tidak, pada besoknya, di hari ke tiga, keempat apakah masih bisa beraktivitas? Maka itu yang saya tanyakan tadinya kepada saksi pelapor di persidangan, dan itu yang kita kejar," ungkap Mangapul.
Ia juga mengatakan tengah menyiapkan ahli forensik atau dokter forensik untuk memeriksa terkait temuan adanya kerusakan atau adanya luka di bagian kepala korban. Selain itu ada endapan atau sejenisnya yang dapat menyebabkan kematian beberapa hari kemudian. "Seperti kita ketahui bahwa korban mendapatkan perlakuan tersebut sebelum masuk ke panti rehabilitasi," tegas Mangapul.
Persidangan kedua terdakwa pun dilanjuti pada, Rabu (7/9/2022) masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Sedangkan itu, berkas perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, dan berkas perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin, ditunda karena saksi berhalangan hadir.