Batam, IDN Times - Saksi Ahli Bahasa dan Pidana dihadirkan dalam kasus terdakwa Iswandi alias Long yang tersandung kasus kerusuhan aksi bela Rempang di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Dalam sidang kali ini, turut hadir saksi Ahli Bahasa, Dwi Santoso dari Universiti Muhammadiyah Malaysia dan Ahli Pidana, Trisno Raharjo yang juga sebagai dosen di Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
