Saiful Mahdi divonis bersalah melanggar UU ITE oleh majelis hakim PN Banda Aceh atas tindakannya yang dianggap telah mencemarkan nama baik melalui media sosial. Tindakan berujung vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta tersebut, berupa kritikan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018, untuk dosen Fakultas Teknik (FT) USK yang disampaikan oleh Saiful Mahdi.
Kritikan itu disampaikannya dalam grup WhatsApp, ‘Unsyiah KITA’ yang beranggotakan akademisi di kampus berjulukan Jantong Hatee Rakyat Aceh tersebut, pada Maret 2019.
Adapun kritikan yang ditulis oleh Saiful Mahdi, yakni sebagai berikut:
“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
Tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh dosen Jurusan Statistika FMIPA dalam tulisan itu, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah saat itu, Taufik Saidi, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Ditahap persidangan di PN Banda Aceh, Saiful Mahdi divonis majelis hakim bersalah atas pencemaran nama baik sehingga dijerat dengan UU ITE. Putusan itu ditetapkan pada April 2021 lalu.
Merasa tidak bersalah atas tindakannya tersebut, dosen USK itu lalu mengajukan banding hingga Mahkamah Agung, namun hasilnya tetap sama.
Proses eksekusi terhadap Saiful Mahdi dilakukan secara mandiri. Kedatangannya ke Kejari Banda Aceh, diantar langsung oleh istri, para pendukung, serta kuasa hukumnya, yakni LBH Banda Aceh, pada Kamis (2/9/2021) lalu.