Medan, IDN Times – Setelah melalui proses panjang dan aspirasi dari berbagai pihak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya merampungkan regulasi operasional ojek online (ojol). Aturan ini jadi angin segar bagi para mitra driver dan pengguna, karena mengatur mulai dari tarif, keamanan, hingga hak perlindungan kerja.
Regulasi ini dirumuskan dalam pertemuan final di Kantor Dinas Perhubungan Sumut pada 3 Juni 2025, yang melibatkan Pemprov, perwakilan aplikator dari Gojek, Grab, Maxim, Shopee, InDrive, serta komunitas driver.
“Dari pertemuan tersebut telah disepakati ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasional ojek online di Sumut,” ujar Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan, Kamis (5/6/2025).