Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Utara terus melakukan penyelidikan kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Mereka yakni dia eksekutor; YST alias Selawang dan RAS. Polisi juga menangkap BG alias Bulang, orang yang menyuruh Yunus dan Apri membakar rumah Rico Sempurna.