Langkat, IDN Times - Wahyu Pradika, warga Pasar V, Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria berusia 25 tahun ini ditangkap petugas Polsek Hinai, Selasa (5/11) usai mencuri becak bermotor pada 20 Oktober lalu.
Saat diintrograsi, pelaku ternyata merupakan residivis aksi bajing loncat yang selama ini meresahkan supir. Bersama barang bukti, pelaku diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.