Batam, IDN Times - Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial RM (32) yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, penindakan ini merupakan respon cepat Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota dalam menindaklanjuti laporan korban.
"Tersangka sudah kita tangkap pada dini hari tadi tanpa perlawanan, dan kita juga mengamankan barang bukti motor yang tersangka gelapkan," kata Kombes Pol Zaenal, Senin (7/4/2025).
