Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tangkap Pelaku yang Gelapkan Motor Ojek Online di Batam

Polisi Tangkap Pelaku yang Gelapkan Motor Ojek Online di Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat berdialog dengan tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Share Article

Batam, IDN Times - Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial RM (32) yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, penindakan ini merupakan respon cepat Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota dalam menindaklanjuti laporan korban.

"Tersangka sudah kita tangkap pada dini hari tadi tanpa perlawanan, dan kita juga mengamankan barang bukti motor yang tersangka gelapkan," kata Kombes Pol Zaenal, Senin (7/4/2025).

1. Kronoligi penggelapan motor driver ojek online

Tersangka penggelapan sepeda motor milik driver online di Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Tersangka penggelapan sepeda motor milik driver online di Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kombes Pol Zaenal menjelaskan, korban berinisial P merupakan pengemudi ojek online di Kota Batam. Pada 6 April 2025 sekitar Pukul 11.00 WIB, korban menerima pesanan dari RM secara offline dengan kesepakatan ongkos perjalanan sebesar Rp150 ribu. Tawaran tersebut disetujui korban.

"Saat berada di salah satu titik perhentian untuk makan siang, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban kemudian melapor ke polisi," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan pada dini hari setelah kejadian.

"Modus yang digunakan tersangka adalah penggelapan. Berdasarkan penyelidikan dan barang bukti yang dikumpulkan, identitas pelaku berhasil diungkap," kata Zaenal.

2. Pelaku dijerat kurungan penjara 4 tahun

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Berdasarkan keterangan tersangka RM, tindakan penggelapan yang dilakukannya tersebut disebabkan faktor ekonomi. "Karena ekonomi, tapi baru satu kali ini saya melakukannya," kata RM.

Atas tindakan tersebut, tersangka RM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan hukuman kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.

3. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Melihat tindak penggelapan ini, Kombes Pol Zaenal mengimbau masyarakat di Kota Batam untuk lebih waspada dan berhati-hati saat menerima atau berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.

"Masyarakat Kota Batam diimbau untuk terus berhati-hati terutama dalam konteks layanan transportasi online seperti ini," tutupnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas

Latest News Sumatera Utara

See More

Ini 3 Pemenang Astra Honda SDGs Future Leaders 2026 Regional Sumut

27 Jun 2026, 21:00 WIBNews