Ilustrasi polisi menangkap pengunjuk rasa. (DOK: IDN Times)
Sampai saat ini Firdaus dikabarkan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Karena penyiksaan itu, dia mendapat luka cukup serius di tubuhnya.
Firdaus ditangkap personel Satuan Sabhara Polda Sumut yang melintas di Jalan Sisingamangaraja Polda Sumut, Sabtu (24/10/2023). Saat itu Firdaus tengah mengatur lalu lintas.
Firdaus sempat berupaya melarikan diri. Kemudian ditangkap dan dimasukkan ke dalam truk. Mobil polisi itu kemudian bergerak ke arah Amplas. Sepanjang perjalanan, Firdaus menjadi samsak para personel Sabhara. Dia mengaku dipukuli, ditampar dan ditendang. Seingat dia, ada 15 personel Sabhara yang diduga menyiksanya. Truk itu kemudian berhenti. Firdaus ‘dibuang’ dalam keadaan terluka. Untungnya, saat itu ada warga yang menolongnya. Dia dibawa pulang ke rumahnya dengan menumpangi becak.
IDN Times mencoba menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi untuk mengonfirmasi kronologi versi mereka. Sayang, Hadi tidak memberikan penjelasan.
Perwira melati tiga itu hanya memberikan satu dokumen bertuliskan konferensi pers berjudul “Langkah Cepat Polda Sumut Dalam Penanganan Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Warga”. Di dalam dokumen tertanggal 23 Oktober 2023 itu, Polda Sumut tidak menyebutkan sama sekali ihwal kronologi yang menyampaikan soal penyiksaan yang diterima Firdaus.
Ada empat poin yang tertuang dalam dokumen konferensi pers. Salah satunya berbunyi “Polda Sumut berempati atas kejadian yang menimpa korban dan para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan Propam untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukan,” tulis keterangan itu.
Kasus penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian masih terjadi di Sumatra Utara. Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menunjukkan, selama periode 1 Juli 2022 – 1 Juli 2023 ada sebanyak 32 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan kepolisian di Sumut. Antara lain, ialah; 1 kasus ancaman, 1 kasus intimidasi, 2 kasus pemerasan, 1 kasus perintangan, 1 kasus penganiayaan, 11 kasus penyiksaan, 3 kasus salah tangkap, 3 tahanan meninggal dunia, 1 penangkapan sewenang-wenang dan 17 kasus penembakan.