Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi di Tebing Tinggi Terciduk Pakai Sabu dengan 3 Temannya
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Tebing Tinggi, IDN Times - Seorang anggota polisi berinisial Briptu JV (35) ditangkap, diduga menggunakan sabu bersama 3 temannya. Dirinya diciduk di Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan itu, peristiwa terjadi, pada Jum'at (20/5/2022) sekira pukul 22.30. Saat ditangkap terkuak bahwa JV bertugas di Polres Pakpak Barat. 

"Betul, oknumnya berpangkat Briptu dan tugas di Polres Pakpak Barat, dan kampungnya atau rumah orangtuanya di Tebing Tinggi," ujar Agus, pada Senin (30/5/2022).

1. Tersangka ditangkap pada saat berada di dalam ruangan belakang rumah tersangka HS

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kata Agus tiga warga sipil ditangkap merupakan teman JV. Mereka beriinisial HS (48), MSL (46) dan ISS (37). Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat.

"Tersangka ditangkap pada saat berada di dalam ruangan belakang rumah tersangka HS  di Jalan Ksatria Lingkungan II Keluraham Damar Sari," ujar Agus.

2. Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bekas mie instan goreng

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penangkapan ke empat pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bekas mie instan goreng yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang,  diduga narkotika jenis shabu.

" Lalu 2 buah bungkus plastik kosong, 1 perangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex yang didalamnya masih berisikan bakaran serbuk kristal, warna putih, diduga narkotika jenis sabu," ujar Agus.

"Lalu 1 buah mancis warna hijau, 1 buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik, yang mana tepatnya di atas springbed yang ada di dalam ruangan belakang tersebut," tambah Agus.

3. Empat tersangka dengan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Ilustrasi sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Saat diintrogasi para tersangka mengatakan barang haram itu milik tersangka HS. Selanjutnya, ke empat tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, untuk  proses hukum lebih lanjut.

"(Jadi) Pasal yang dipersangkakan, melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Editorial Team

Related Article