Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara mencabut status tersangka yang dijatuhkan kepada Liti Wari Iman Gea, pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan, Deli Serdang yang viral karena kasus penganiayaan. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10/2021) malam.
Liti sebelumnya jadi tersangka penganiayaan setelah dilaporkan ke polisi oleh orang yang justru menganiaya dirinya.
"Polda Sumatera Utara (Sumut) hari ini menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea, Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka," kata Panca.