Medan, IDN Times – Pandemik COVID-19 di Sumatra Utara masih terus berlangsung. Hampir 30 ribu orang terpapar COVID-19 sejak awal pandemik pada 2020.
Masyarakat tetap diimbau menjalankan protokol kesehatan. Pemerintah tetap memberikan larangan pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Termasuk saat Ramadan 2021.
Kepolisian Daerah Sumatra Utara menegaskan akan melarang segala bentuk kerumunan saat Ramadan. Salah satunya adalah Sahur on The Road yang menjadi kebiasaan masyarakat saat Ramadan.
“Sesuai instruksi Kapolda, yang bersifat kerumunan diimbau tidak dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Senin (12/4/2021) petang.