Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Parwita (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Made membenarkan bahwa Aiptu RH memang melakukan penilangan. Namun apa yang dilakukan Polantas tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Iya, tapi bukan begitu prosedur melakukan penilangan. Kalau prosedurnya, pengendara turun dari motor, periksa surat-suratnya, tulis tilangnya, udah begitu. Tapi yang bersangkutan itu tak begitu," ungkap Made.
Kasatlantas Polrestabes Medan menyebutkan bahwa peristiwa terjadi di Jalan Palang Merah, Medan Kota. Saat peristiwa terjadi, tampak lalu lintas juga masih ramai pengendara.
"Ya itu harus dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dan saat ini yang menangani langsung Propam, ya," sebutnya.