Deli Serdang, IDN Times - Ratusan karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) melakukan aksi demonstrasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jumat (27/1/2023).
Mereka mendesak agar PN Lubuk Pakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN 2 No.62 di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam orasinya di halaman gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, massa SPP PTPN 2 menilai rencana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi terlalu dipaksakan, karena terdapat 2 (dua) putusan pengadilan yang saling bertentangan dimana dalam putusan pengadilan atas gugatan Rokani dkk perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp , sertifikat HGU No 62/Penara dinyatakan tidak sah.
Sedangkan dalam perkara No103/Pdt.G/2018/PN.LBP pengadilan dalam tingkat PK menyatakan sertifikat HGU sah milik PTPN 2.