Kasus kematian Sempurna Pasaribu dinilai banyak kejanggalan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Dalam pelaporan ke polisi militer, tim hukum membawa sejumlah bukti. Di antaranya keterangan saksi bahwa HB diduga meminta kepada Pimred Tribrata TV untuk mencabut pemberitaan soal perjudian dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban.
Selain itu, adanya bukti screenshot percakapan antara korban Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang langsung menyebutkan nama oknum TNI tersebut dan laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan Herman Bukit kepada Rico Sempurna Pasaribu hingga akhirnya terjadi pembakaran kepada Rico dan keluarganya.
“Saya berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,” ujar EMP.
KKJ Sumut mendesak agar pengusutan kasus tidak berhenti kepada tiga tersangka. Irvan menilai, ketiga tersangka memiliki aktor lebih besar lagi sehingga berani melakukan pembakaran.
“Sayangnya ini tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memperluas penyidikan memeriksa oknum TNI tersebut hingga saat ini,” ujar Irvan.
Terkait laporan ini, Irvan menduga ada pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM.
Selain membuat laporan, KKJ bersama anak korban juga bertemu dengan Komnas HAM, KPAI dan LPSK agar kasus ini ditangani serius.