Batam, IDN Times - Proses hukum massa aksi bela Rempang yang di polisikan terus bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Iswandi alias Long dengan kurungan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Iswandi alias Long atau yang kerap di sebut sebagai Panglima Rempang merupakan salah satu terdakwa yang di amankan pihak kepolisian dalam aksi solidaritas bela Rempang di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Batam dengan Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
“Sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Iswandi dari Jaksa Penuntut Umum kita buka dan terbuka untuk umum,” kata David P Sitorus sembari mengetuk palu tanda sidang dimulai, Senin (12/2/2024).