Panen Petani Menurun, Bulog Masih Kekurangan 2.900 ton Penyerapan Beras Juni 2025

Medan, IDN Times – Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mencatat telah menyerap sebanyak 17.800 ton setara beras atau 35.600 ton gabah kering panen (GKP) dari petani lokal hingga awal Juni 2025. Meski demikian, Bulog Sumut masih menghadapi kekurangan sekitar 2.900 ton untuk mencapai target bulan ini.
Pemimpin Wilayah Bulog Sumut, Budi Cahyanto, menyebutkan bahwa penyerapan ini dipengaruhi oleh wilayah yang masih mengalami panen, meski intensitasnya mulai menurun.
1. Sejumlah daerah mengalami penurunan hasil panen

Beberapa kabupaten seperti Simalungun, Asahan, Mandailing Natal, dan Tapanuli Selatan masih memiliki aktivitas panen meski mulai melandai. Ini berdampak pada volume penyerapan harian Bulog.
"Untuk bulan ini, jumlah yang kami serap GKP mencapai 35 ton sampai 50 ton per hari, kalau waktu normal 150 ton sampai 200 ton per hari," jelas Budi, dilansir ANTARA, Senin (9/6/2025).
Awal Juli diperkirakan mulai masuk musim panen di wilayah lain seperti Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batu Bara, dan Langkat, namun belum dalam skala panen raya.
2. Stok di Bulog Sumut aman

Meski target bulan ini belum tercapai, Bulog Sumut telah memiliki stok beras di gudang sekitar 70.000 ton. Penyerapan dilakukan secara bertahap dan menyasar wilayah-wilayah strategis yang tengah panen.
Untuk mempercepat penyerapan, Bulog menggandeng perusahaan swasta untuk mengolah GKP milik petani menjadi beras.
3. Bulog Gandeng TNI hingga Gapoktan untuk pemenuhan target

Selain mengandalkan mitra swasta, Bulog Sumut juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kodam I Bukit Barisan, hingga kelompok tani.
"Pemerintah setempat melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, lalu melakukan asesmen dan menyalurkan bantuan berupa sembako serta perlengkapan lainnya kepada masyarakat yang membutuhkan," jelas Budi.
Budi juga mengimbau petani agar menjual gabah ke Bulog dengan harga Rp6.500 per kilogram, sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025.