Batam, IDN Times - Orator aksi bela Rempang, Iswandi ‘Long’ divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Sidang agenda pembacaan putusan atau vonis ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
“Hari ini kita akan membacakan vonis yang akan diberikan terhadap tindakan yang sudah dilakukan terdakwa Iswandi,” kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, Rabu (6/4/2024).