Langkat, IDN Times - Sejumlah pengusaha (pemilik) apotek di wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Sumatra Utara, mengaku mengalami penurunan omzet. Ini terjadi pascakeluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.01.05/ III/ 3461/ 2022.
Surat edaran sendiri berisi kewajiban penyelidikan epidemiologi dalam penangan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) dan larangan peredaran obat berjenis sirop pada anak. "Kalau di apotek pasti ada penurun omzet," kata Khairul Amri, salah satu pemilik apotek, Rabu (26/10/2022).