Kericuhan di Panyabungan Utara, Madina (Dok.IDN Times/istimewa)
Dalam unjuk rasa sebelumnya, warga menuntut agar BLT COVID-19 tetap diterima dengan nominal Rp600 ribu. Namun perangkat desa dan perwakilan masyarakat sudah bersepakat untuk membagi rata BLT COVID-19 untuk tidak kurang dari 1.500 kepala keluarga. Sehingga setiap kepala keluarga hanya menerima hanya Rp200. Itu harus dilakukan karena dana desa unuk BLT tidak mencukupi. Keputusan membagi rata COVID-19 itu dibuat lewat musyawarah.
Polda Sumut pun tengah melakukan penyelidikan mendalam perisitiwa kerusuhan itu.“Saya akan lakukan, nanti tunggu saja waktunya. Karena setiap pelanggaran akan ada sanksinya,” ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, Rabu (1/7).
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi memaparkan, kerusuhan itu berawal dari pelemparan batu yang dilakukan oleh sekelompok massa ke arah petugas yang berjaga. Akibatnya, enam personel polisi terluka.
Padahal, sejak pagi aksi itu dimulai, polisi sudah melakukan upaya persuasif. Warga tetap menolak untuk membuka. Massa tetap mendesak agar tuntutan Kepala Desa mundur dari jabatannya ditepati. Hingga akhirnya kepala desa pun mundur dari jabatannya.
Upaya persuasif tetap dilakukan hingga menjelang petang. Namun masyarakat tetap menolak bubar. Saat itu juga terjadi aksi pelemparan batu dari arah massa.
Saat kejadian pelemparan batu itu, polisi tidak siap. Meskipun saat itu juga mereka langsung membentuk formasi. Mobil Wakapolres Madina pun jadi sasaran massa.