MA Tolak Kasasi Kasus Kepemilikan Satwa Eks Bupati Langkat

Langkat, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi dengan terdakwa eks Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin Angin.
Perjalanan penolakan pengajuan kasasi berawal setelah pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu. Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, menjatuhkan vonis terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 bulan penjara.
1. JPU Kejari Langkat banding atas vonis yang dinilai jauh di bawah tuntutan
Atas vonis dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU dibawah 2/3 dari tuntutan JPU yakni selama 10 bulan dengan didenda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan. Sehingga JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Jumat tanggal 15 September 2023.
Hal ini dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Stabat. PT Medan mengeluarkan putusan banding sesuai dengan nomor 1374/PID.B/LH/2023/PT MDN, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai oleh Pahatar Simarmata, memutuskan dengan menambah hukuman Terbit Rencana menjadi 4 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti 1 bulan kurungan.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 28 Agustus 2023 Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut. Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Bin Djimat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," bunyi amar putusan banding.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Bin Djimat oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," sambung bunyi amar putusan.