Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)
Atas vonis yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Terbit Rencana kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu tanggal 13 Desember 2023, sesuai surat pengiriman berkas kasasi dengan nomor 7148/ PAN.W2-U15/ HK2.2/ XII/ 2023.
Sehingga pada Rabu tanggal 24 April 2024, dengan nomor 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 yang pada saat itu diketuai Hakim Kasasi Dwiarso Budi Santiarto, mengeluarkan putusan jikwa menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kedua belah pihak.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat dan Pemohon Kasasi II/terdakwa Terbit Rencana PA, bin Djimat. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)," bunyi amar putusan kasasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Stabat, Cakra Tona Parhusip saat dikonfirmasi, meminta waktu terkait putusan kasasi. "Kasih waktu ya, aku belum lihat putusannya. Nanti aku kabarkan Senin ya," kata Cakra, saat dihubungi via selular, Sabtu (22/6/2024).