Medan, IDN Times – Arus mudik jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 diprediksi akan meningkat meskipun di tengah Pandemik COVID-19. Sejumlah provinsi di Indonesia mewajibkan syarat-syarat tertentu untuk para pelaku perjalanan.
Di Sumatra Utara, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan surat tentang syarat pelaku perjalanan yang masuk ke wilayahnya. Surat dengan nomor: 360/9626/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu ditembuskan kepada Kementerian Perhubungan serta bupati/wali kota se-Sumut.