Deli Serdang, IDN Times – Masih ada saja yang mau mencari keuntungan di tengah pandemik COVID-19. Di Deli Serdang, Sumatra Utara, pemilik apotek ditangkap polisi karena menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Polisi setempat menahan pemilik Apotek Global SN (38) dan dua karyawannya RB (20) dan LN (20).
“Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi COVID-19,”ujar Komisaris Polisi Firdaus, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang dalam keterangan resmi, Kamis (15/7/2021).