Medan, IDN Times - Balai Rehabilitasi Sosial ODH "Bahagia" Medan (BRSODH) melakukan pemutusan layanan rehabilitasi sosial kepada 27 Penerima Manfaat (PM) Time Bound Shelter (TBS) 3 bulan dan TBS 2 minggu di BRSODH "Bahagia" Jalan Williem Iskandar.
Tien Septemberawati (40), Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi menyampaikan tujuan dilakukannya terminasi pelayanan rehabilitasi ini kepada PM ODHA, agar mereka tidak ketergantungan.