Medan, IDN Times- Dua orang pria asal Aceh kembali dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1/2023). Kedua terdakwa dinilai bersalah karena menjadi kurir 24 kg sabu.
Adapun kedua terdakwa yakni Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun.