Medan, IDN Times- Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Gajahmada, Medan, Waziruddin, divonis tujuh tahun penjara.
Terdakwa terbukti bersalah korupsi kredit fiktif kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS-I Medan, sehingga merugikan negara Rp24, 8 miliar. Selain pidana penjara, Waziruddin juga didenda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Immanuel Tarigan, dalam sidang berlangsung secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/7/2022).