Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Kacab BSM Dituntut 14 Tahun Bui

Kota Medan
Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Kacab BSM Dituntut 14 Tahun Bui
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Medan, IDN Times- Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Jalan Gajahmada Medan, Waziruddin dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hoplen Sinaga, Rabu (29/6/2022).

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi saat menyalurkan kredit kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan sebesar Rp24.804.178.121,85.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Waziruddin dengan pidana 14 tahun penjara," kata JPU dalam persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

  1. 1. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp24,8 Miliar

    Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti
    Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

    Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp500 juta subsider 6 kurungan.

    "Perbuatan terdakwa  melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

    Menurut JPU, terdakwa sebagai orang yang melakukan  atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24.804.178.121,85.

  2. 2. Ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

    JPU mengatakan peristiwanya tahun 2010-2012, terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, Account Officer PT Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan serta Drs Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.

    Pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri kantor cabang Medan Gajahmada kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Berdasarkan laporan pelaksanaan prosedur yang disepakati penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa.

    Antara lain, adanya penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang.  Dana seharusnya digunakan uuntuk anggota Kopkar namun digunakan untuk bisnis Kopkar dan pembiayaan ke pegawai outsourcing yang dikelola oleh Kopkar.

    Kemudian ditemukan karakter pengurus yang mempunyai niat tidak baik, menggunakan data pegawai palsu dan rekayasa.

  3. 3. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi

    Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kantor cabang Bank Syariah Mandiri Medan Gajahmada tidak melakukan verifikasi data pada saat pengajuan pembiayaan oleh Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, serta tidak menguasai agunan berupa surat kuasa potong gaji (SKPG). Dan tidak memastikan dana pencairan telah sampai ke masing-masing nasabah.

    Menurut JPU, akibat perbuatan  terdakwa  bersama-sama dengan Nurhadi dan Khaidar Aswan telah merugikan keuangan negara sebesar  Rp24.804.178.121,85.

    Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasehat hukumnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More