Medan, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumut, Zumri Sulthony, resmi divonis 20 bulan penjara terkait perkara korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andriyansyah di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/8/2025).