Medan, IDN Times - Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Medan, Jongor Rantau Panjaitan, dituntut selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara," kata JPU Fauzan dari Kejari Medan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/5/2022).