Kontraktor Segel Sejumlah Ruangan RSD Madani Pekanbaru

Pekanbaru, IDN Times - Sejumlah tempat dan ruangan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Provinsi Riau disegel pihak kontraktor atau rekanan rumah sakit tersebut, Rabu (7/5/2025). Hal itu dilakukan karena pekerjaan atau pembangunan yang telah selesai dikerjakan oleh para kontraktor di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru itu, tak kunjung dibayarkan.
Dengan dilakukan penyegelan itu, para kontraktor tersebut menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Agung Nugroho-Markarius Anwar, untuk menyelesaikan pembayaran pekerjaan mereka.
Nofrizal selaku perwakilan kontraktor saat dikonfirmasi IDN Times mengatakan, dirinya bersama para kontraktor lainnya memberikan ultimatum apabila dalam seminggu ini tidak juga dibayarkan, mereka akan membongkar ruangan dan alat yang ada di RSD Madani, termasuk ruang inap pasien.
"Dalam waktu satu minggu tidak ada keputusan, kami akan kosongkan ruangan, dan kami minta kosongkan pasien, kami tidak akan menganggu pasien," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ia bersama kontraktor-kontraktor lainnya, sudah tidak percaya dengan undangan rapat dan sebagainya dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Sebelumnya Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru (Ingot Ahmad Hutasuhut) pernah berjanji untuk memfasilitasi pertemuan. Tapi ini sudah lewat 15 hari, pertemuan itu tak terealisasi sampai sekarang," lanjutnya.
"Makanya kami langsung segel saja," sambungnya.
Sementara itu, perwakilan RSD Madani dr Hasnar mengatakan dalam diskusi singkat bersama para kontraktor itu, bahwasanya pihaknya akan melakukan inventarisasi, mana barang yang masih memiliki hutang dan tentu ia meminta waktu lebih kepada kontraktor untuk rapat dan menyiapkan strategi pembayaran.
"Tentu kami menyusun strategi agar nantinya pasien tidak terganggu, kami akan rapat dengan manajemen dan bidang pelayanan agar dapat langkah-langkah yang strategis, menjelang ada keputusan pimpinan," katanya.
1. Ada 100 orang korban, kerugian Rp54 miliar

Nofrizal menerangkan, dalam hal ini, ada 100 orang yang menjadi korban. Tidak hanya kontraktor, vendor-vendor alat kesehatan dan obat-obatan juga menjadi korban.
"Kalau jumlah keseluruhan (korban), diluar kontraktor ada juga. Mereka vendor-vendor Alkes (alat kesehatan) dan obat-obatan juga menjadi korban. Total kami ada 100-an orang," terangnya.
Tidak sampai disitu, jika ditotalkan, uang hasil keringat mereka yang belum dibayarkan adalah Rp54 miliar.
"Totalnya Rp54 miliar uang kami yang belum dibayar pihak RSD Madani," ujarnya.
Untuk diketahui, pembayaran uang para kontraktor itu tak lunas sejak tahun 2022 hingga saat ini.
2. Ini tempat dan ruangan RSD Madani yang disegel

Berikut ini, tempat dan ruangan yang disegel oleh para kontraktor di RSD Madani Kota Pekanbaru.
- Parkiran
- Taman
- Ruang rapat inap yang berada di lantai 3
- Ruang panel listrik di lantai 3
- Ruang PCO Ortopedi
3. Begini tanggapan Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhemi Arifin mengaku, pihaknya sudah mendapat kabar penyegelan yang terjadi di RSD Madani. Dirinya bahkan sudah melakukan kroscek terhadap pekerjaan yang diakui para kontraktor.
"Sudah saya cek langsung. Bahkan kami sudah konsultasikan juga dengan APH (aparat penegak hukum). Bahwa pekerjaan tersebut ternyata tidak ada kontraknya. Lantas bagaimana Pemko mau membayarkan jika administrasinya saja tidak ada," terang Zulhemi.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil kroscek yang ia lakukan, pekerjaan tersebut dilakukan oleh mantan Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra, yang saat ini tersandung kasus tindak pidana penipuan proyek dan telah ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
"Kan itu pekerjaan person to person ya. Bukan Pemko Pekanbaru. Nah beliau itu kan sekarang lagi jalani proses (hukum) juga. Jadi kalau kami tetap bayarkan, bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko Pekanbaru membayarkan, akan kami bayarkan," terangnya.
Ditambahkan pria yang akrab disapa Ami ini, bila para kontraktor ingin mengangkut barang yang ada, pihaknya tidak mempersoalkan. Dengan catatan tidak ada pengrusakan atau perbuatan lainnya yang merugikan RSD Madani.
"Kalau mau angkut barang yang sudah dikerjakan silahkan. Kita lihat nanti surat-surat yang menyatakan kalau itu memang barangnya. Tapi dengan catatan ya, jangan sampai merusak. Kalau sudah merusak, tentu akan kami laporkan melalui jalur hukum," tuturnya.