Langkat, IDN Times - Beberapa kali mangkir dalam sidang kekerasan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, akhirnya hadir sebagai saksi guna dimintai keterangan dalam persidangan, Selasa (4/10/2022) siang.
Wanita berhijab yang juga adik kandung Terbit Rencana Perangin angin, dimintai keteranganya dalam berkas perkara nomor 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan terdakwa yakni Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting. Mereka didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wanita yang menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Langkat ini juga sebagai saksi dalam berkas perkara nomor 468/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring mengakibatkan seorang penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur, alias Bedul. Para terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.