Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Massa Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang TNI, Medan, Kamis (20/3/2025). (Saddam Husein for IDN Times)

Medan, IDN Times - DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU TNI No. 34 Tahun 2004 menjadi UU TNI pada Kamis (20/03/25). Pengesahan itu dilakukan di tengah gelombang protes dari masyarakat sipil dan mahasiswa. Jamak pihak khawatir bahwa revisi ini akan membuka kembali jalan bagi dwi fungsi ABRI yang pernah ditolak keras pada era Orde Baru.

Selain itu, pembahasan yang dilakukan secara tertutup juga memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi dan kepentingan di baliknya. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) membeberkan tiga alasan kenapa revisi UU TNI ini mendapat penolakan luas. Simak guys!

1. Proses pembahasan tidak transparan dan diduga cacat prosedur

MassMassa Aksi Kamisan Medan membentang poster protes terhadap Undang-undang TNI yang baru disahkan, Kamis (20/3/2025) petang. (Saddam Husein for IDN Times)

Direktur Eksekutif BAKUMSU Juniaty Aritonang dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengesahan revisi UU TNI dianggap dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa melibatkan partisipasi publik.

Revisi ini bahkan tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Namun, DPR tetap membahasnya secara diam-diam di sebuah hotel mewah, bukan di kantor resmi yang telah disediakan negara. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

“Masih banyak RUU yang pengesahannya telah lama dinantikan oleh masyarakat, diantaranya RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pembahasan dan pengesahan Revisi RUU TNI yang serba cepat ini mengindikasikan bahwa revisi RUU TNI ini sarat dengan kepentingan politik pemerintah, terlebih karena Presiden Prabowo berlatar belakang tentara,” kata Juni, Senin (24/3/2025).

Ditambah lagi, naskah revisi tidak dipublikasikan secara terbuka, sehingga publik sulit mengakses informasi mengenai perubahan yang dilakukan.

Pembahasan RUU TNI di hotel mewah ini juga bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaran yang baru diberlakukan oleh Presiden Prabowo. DPR RI punya kantor sendiri yang telah dibiayai negara khusus untuk merumuskan perundang-undangan, tidak selayaknya menggunakan ruang lain yang akan menambah pengeluaran negara.

Selain itu, pembahasan RUU TNI di hotel mewah ini dinilai melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam kepentingan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999. Menurut ICW, anggaran yang dihabiskan dalam pembahasan RUU TNI ini hingga mencapai Rp.1,2 M.1 Jika benar demikian, maka ada potensi pelanggaran terhadap asas-asas yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mensyaratkan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung-jawab.

2. Potensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI

Editorial Team

Tonton lebih seru di