Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro ketika hadir di dalam rapat komisi III DPR pada 30 Agustus 2023. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya sudah melakukan pemantauan di kantor redaksi kantor Jubi pascakejadian itu. Saat ini mereka tengah melakukan pendalaman informasi dan memeriksa para saksi.
“Serangan terhadap Jubi juga tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas kondisi politik dan keamanan. Sementara kami akan melakukan pendalaman atas pengaduan yang disampaikan hari ini dan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM Papua,” kata Atnike.
Sementara Uli Parulian Sihombing selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, lebih menyoroti profesionalitas Jurnalis dan Media dalam praktik-praktik penyerangan terhadap Jurnalis,
“Komnas HAM meminta hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim KKJ untuk kasus penyerangan yang dialami oleh Jubi. Jurnalis memang harus dilindungi terlebih di wilayah berkonflik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Chikita Edrini Marpaung selaku Pengacara Publik LBH Pers juga mendorong Komnas HAM secara pro-aktif untuk dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
“Mengingat Komnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa pelanggaran HAM, dimana praktik teror bom molotov yang dialami oleh Jurnalis dan Media Jubi ini juga bukan yang pertama. Kami Tim KKJ dan Koalisi memohon Komnas HAM secara pro-aktif untuk dapat menjalankan fungsi tersebut. Mengingat sudah 2 minggu pasca pengaduan Kepolisian, namun kasus belum juga naik ke tahap Penyidikan dan belum ada barang bukti yang ditetapkan untuk membuat terang kasus penyerangan tersebut,” ungkapnya.
Pasca pengaduan ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua akan melakukan kegiatan rangkaian Audiensi lainnya dengan menyambangi sejumlah instansi Pemerintahan terkait seperti Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendorong proses penegakkan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan terhadap kerja-kerja Kemerdekaan Pers.