Majelis Hakim PN Batam yang memimpin persidangan kasus Caleg PPP Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ditemui setelah berlangsungnya persidangan, kuasa hukum Misri Hadi, Richard Rando Sidabutar menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada 8 Desember 2023 lalu di perumahan Benih Raya, Sekupang, Kota Batam.
Ia menjelaskan bahwa saat itu kliennya melakukan kampanye di kawasan perumahan tersebut dengan didampingi pihak kepolisian setempat. Namun, kegiatan kampanye tersebut tidak dihadiri pihak Bawaslu Kota Batam.
“Saat itu kondisi tidak memungkinkan dan pengelola mesjid meminta agar klien kami melanjutkan kegiatannya di area mesjid Dharul Aman. Saat itu klien kami sudah menanyakan ke pihak kepolisian dan tidak ada sanggahan dari pihak kepolisian, maka atas dasar faktor cuaca, kegiatan dilaksanakan di area mesjid tersebut,” kata Richard.
Menanggapi tuntutan tersebut, dirinya menyayangkan tidak hadirnya Bawaslu Kota Batam ke lokasi tersebut. Hal itu karena Bawaslu berhak membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan di tempat ibadah jika hadir saat itu.
“Mungkin kalau meminta bebas juga orang pasti menilai berlebihan, tidak juga. Karena walau bagaimanapun melakukan kampanye ditempat ibadah tetap salah. Tapi kalau Panwaslu berada ditempat, harusnya perkara ini tidak dinaikkan, tinggal dibubarkan aja acara ini. Jadi penanganan kampanye di dalam perbawaslu itu seperti itu, karena mereka bukan cuma melakukan penindakan tetapi juga melakukan upaya-upaya preventif,” tutupnya.