PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali menertibkan satu unit bangunan liar (Dok. Istimewa)
Aset yang ditertibkan berada di atas lahan seluas 144 m², dengan nilai sebesar Rp28.800.000, dan memiliki alas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT KAI (Persero) Nomor 6095.0 Tahun 2025. Penertiban dilakukan menyusul ditemukannya penggunaan aset oleh pihak perorangan untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian sewa-menyewa yang sah dengan KAI.
“Kami telah melakukan pendekatan persuasif, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan hingga tiga kali surat peringatan. Namun karena tidak ada itikad baik, maka kami mengambil langkah tegas berupa pengosongan lahan,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.