Medan, IDN Times - Lagi-lagi wartawan mendapat halangan kala melakukan tugasnya. Itu terjadi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem Kota Medan. Seorang diduga ASN dan satpam menghalangi kinerja para jurnalis yang bertugas.
Hal itu dikatakan Ketua IWO Medan, Erie Prasetyo, menurutnya tindakan yang dilakukan dua staf tersebut jelas merupakan bentuk menghalangi atau menghambat fungsi pers.
"Kita sebagai warga Indonesia harus taat hukum. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Tidak dibenarkan tindakan menghalangi atau menyensor (penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi atau tindakan peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun)," terang Erie di Medan, Rabu (30/6/2021).