Ini Hal yang Perlu Diperhatikan saat Pengendara Berada di Rel Kereta Api

- Manajer Humas KAI Divre I Sumut menekankan pentingnya menjaga keselamatan saat melewati perlintasan sebidang, mengingat minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di sana.
- Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
- KAI Divre I Sumut berharap kegiatan sosialisasi dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat, sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas
Medan, IDN Times - Demi mengantisipasi kecelakaan yang terjadi pada rel kereta api dan masyarakat. Hal ini juga sebagai upaya mengingatkan keselamatan masyarakat untuk tidak diabaikan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara bersama dengan komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api Sumatera Utara (IPKA Sumut) melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 17 Stasiun Lubuk Pakam dan JPL 18 Jl. Pagar Jati Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang pada Minggu (3/8/2025).
1. Pentingnya menjaga keselamatan saat melewati perlintasan sebidang

Manager Humas KAI Divre I Sumut M. As’ad Habibuddin mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan saat melewati perlintasan sebidang.
”Hal tersebut penting terus kami sosialisasikan mengingat masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan penggunaan jalan,” kata As’ad.
2. Dalam UU pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib menaati beberapa hal

Dia mengatakan, hal ini dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib menaati beberapa hal.
3. Ingat hal yang perlu diperhatikan saat berada di rel kereta api

Hal yang perlu dicatat untuk diingat dan diperhatikan bagi para pengendara saat diharuskan berhenti di rel kereta api.
Yakni, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"KAI Divre I Sumut berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat. Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban," pungkasnya.